Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengembangan akan dilakukan saat unsur dan alat bukti sudah dinyatakan cukup menunjukkan indikasi ke arah sana.
"Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka Lukas Enembe dengan nilai miliaran tersebut," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Menurut Ali, dalam kasus TPPU, pelaku menggunakan hasil perbuatan korupsinya untuk membeli benda berharga.
Pelaku juga kerap menggunakan uang hasil korupsinya untuk kegiatan lain guna membuat seolah-olah uang tersebut didapatkan dengan cara yang sah.
Tidak hanya itu, kata Ali, dalam TPPU, uang hasil korupsi juga digunakan untuk kegiatan pidana lainnya.
"Bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.
"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar
Belakangan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat kasus lain yang didalami, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Mahfud juga menyebut Lukas memiliki manajer pencucian uang.
"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 12 penyimpanan dan kegiatan tak wajar tldari rekening Lukas, salah satu di antaranya adalah setoran tunai Rp 560 miliar ke kasino judi.
Kuasa hukum Lukas tidak menepis kliennya berjudi. Namun, mereka menyatakan judi itu dilakukan dengan uang pribadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/12390341/judi-dengan-hasil-korupsi-bisa-jadi-tppu-kpk-buka-kemungkinan-usut-ke-arah