Diketahui, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah bergulir di MA.
"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dalam ruang lingkup kewenangan kami," ujar Komisioner KY, Bin Ziyad Khadafi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (23/9/2022).
Ziyad menyebut KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Agung tersebut.
Akan tetapi, ia juga menekankan bahwa KY menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Soal timing (waktu pemeriksaan)-nya, apakah bersamaan dengan berjalannya proses penegakan hukum atau sesudah, itu nanti kami akan berkomunikasi secara erat dengan kedua lembaga," kata Ziyad.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.
Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.
Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.
Desi lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.
KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.
Sementara itu, Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan terkait kasus ini.
Sebelumnya KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.
Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sementara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/11024781/ky-pastikan-bakal-proses-etik-hakim-agung-sudrajad-dimyati