Salin Artikel

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Diketahui, Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka terkait pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Sudrajad menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

"(Penerimaan suap) diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Jumat, (23/9/2022).

Menurut Alexander Marwata, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

KPK, kata Alexander Marwata, juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita penyidik.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara," ujarnya.

Alexander Marwata menilai, termuan-temuan yang diperoleh dari keterangan saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan terkait kasus ini bakal didalami lebih lanjut.

Ia memastikan, KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.

"Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti, dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ucap Alexander Marwata.

Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kedelapan yang ditahan terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto. Keenam orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sementara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.

Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Desi lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.

KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/24/09183511/hakim-agung-sudrajad-dimyati-diduga-terima-suap-dari-banyak-pengurusan

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke