JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bakal melakukan pemeriksaan etik atas kasus dugaan korupsi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Pihaknya perlu mengumpulkan berbagai keterangan untuk membawa Sudrajad ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” jelasnya.
Mukti mengaku tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan.
“Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” ucapnya.
Terakhir ia menyampaikan KY memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Sudrajad diduga menerima uang senilai Rp 800.000.000 dari Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Uang itu diberikan oleh dua pengacara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Adapun dalam perkara ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta, serta mengamankan uang senilai Rp 205.000 dolar Singapura dan Rp 50.000.000.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/15240401/ky-sebut-hakim-agung-sudrajad-dimyati-terancam-diberhentikan-dengan-tidak