JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WSBP) periode 2016-2020.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebutkan kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast kemungkinan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di induk perusahaannya, yakni PT Waskita Karya.
“Kan nyambung kan (kasus di PT Waskita Beton Precast dan PT Waskita Karya),” ucap Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/9/2022) malam.
Adapun setelah penetapan tersangka di kasus Waskita Beton Precast, Kejagung sedang mendalami soal dugaan kasus korupsi di PT Waskita Karya.
Namun demikian, Kuntadi belum mau banyak bicara terkait kasus itu. Ia menegaskan, hal itu masih didalami penyidik.
“Beda itu (sprindiknya). Itu masih jalan terus semua, kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” ungkap Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus PT Waskita Beton Precast, Kejagung juga sempat memeriksa salah satu pejabat di PT Waskita Karya.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Human Capital Management (HCM) dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk Mursyid alias M.
"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem Waskita Karya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana WSBP pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/9/2022).
Adapun total 7 tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020, mayoritas adalah mantan pejabat dan karyawan di anak buah perusahaan PT Waskita Karya.
Namun demikian, ada juga pihak swasta yang dijadikan tersangka, yaitu Hasnaeni atau yang yang dijuluki sebagai wanita selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/10130261/kejagung-sebut-ada-keterkaitan-kasus-korupsi-waskita-beton-precast-dengan