Menurut Maruli, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terbilang bagus, termasuk terkait rekomendasi dari hasil penyelidikan tersebut.
“Rekomendasi juga bagus, itu kan cuma rekomendasi, tapi tetap sidang yang menentukan. Menurut mereka sudah ditemukan bahwa ini kejahatan luar biasa, terencana, itu pasti,” kata Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.
Maruli juga mengatakan bahwa keenam prajurit tersebut bisa dipecat oleh institusi TNI apabila dalam proses persidangannya terbukti bersalah.
Menurut Maruli, pemecatan tersebut merupakan hukuman tambahan dari internal TNI.
Dalam perjalannya, Maruli mengatakan, prajurit yang selama ini terbukti melakukan pelanggaran berat, bahkan pelanggaran ringan dengan kurungan penjara beberapa bulan saja bisa dipecat.
“Apalagi ini (kasus mutilasi) dianggap kejahatan luar biasa, ya kemungkinan besar kalau sidangnya terbukti ya pecat, ikuti sidang dulu,” tegas dia.
Dengan demikian, peluang pemecatan terhadap keenam prajurit terbuka lebar.
Akan tetapi, kata dia, institusi TNI tetap menghormati proses sidang terlebih dahulu.
“Oh sangat (terbuka dipecat), kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa, ya tetap hargai proses sidang lah,” terang dia.
Maruli menambahkan, kasus mutilasi ini akan menjadi evaluasi di internal Kostrad, terutama terkait pengawasan terhadap satuan asal keenam tersangka, yakni Brigade Infrantri (Brigif) Raider 20 Ima Jaya Keramo Divisi 3/Kostrad.
Menurut Maruli, kasus mutilasi ini juga meruntuhkan upaya-upaya positif TNI AD di Papua.
“Kita sudah bersusah payah, program kita di Papua banyak, bikin air, bikin ini, eh buyar gara-gara ginian,” imbuh dia.
Seperti diketahui, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.
Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R, dan sudah dijadikan tersangka. Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/09223311/pangakostrad-apresiasi-penyelidikan-komnas-ham-soal-kasus-mutilasi-di-mimika