Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dinihari.
Selain Sudrajad Dimyati, lima pegawai di MA diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga melakukan suap dalam pengurusan perkara di MA.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.
KPK hanya pernah menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara.
Nurhadi menjadi tersangka bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Tidak hanya itu, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap Nurhadi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/23/07071151/sudrajad-dimyati-hakim-agung-pertama-yang-jadi-tersangka-kpk