JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
Dua korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Menurut hakim, kedua perusahaan itu telah meraup keuntungan tak wajar dari pembangunan dermaga yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 tersebut.
"Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran," kata hakim ketua Susanti Arsi Wibawani dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, lanjut hakim, yang memberatkan hukuman terhadap dua korporasi itu yakni proyek Dermaga Sabang tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Namun, proyek fisik hasil korupsi yang merugikan negara Rp 313 miliar itu sejatinya masih bisa digunakan tetapi tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna.
"Perbuatan para terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," lanjut hakim.
Kendati begitu, majelis hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap PT Nindya Karya (persero) dan PT Tuah Sejati.
Menurut hakim, PT Nindya Karya telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana. Sementara PT Tuah Sejati telah mengembalikan sebagian.
Dalam perkara ini, PT Tuah Sejati bersama PT Nindya Karya (Persero) dihukum membayar denda pidana sebesar Rp 900 juta.
Dua korporasi itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait proyek ini, PT Nindya Karya telah diperkaya sebanyak Rp 44.681.053.100. Sedangkan, PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp 49.908.196.378.
Keduanya juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Uang hasil korupsi PT Nindya Karya sudah disita oleh KPK dalam proses penyidikan senilai Rp 44.681.053.100 akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sementara, majelis hakim akan menjadikan uang senilai Rp 9.062.489.079 yang disita dari PT Tuah Sejati untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti.
Dalam perkara ini, PT Nindya dan PT Tuah Sejati melakukan kerja sama pada tahun 2004 untuk menjalankan proyek pembangunan di Dermaga Sabang. Kerja sama keduanya diberi nama Nindya Sejati Joint Operation (JO).
Mestinya proyek pembangunan di Dermaga Sabang dilakukan dengan lebih dulu melakukan pelelangan terbuka.
Namun, Nindya Sejati JO selalu terpilih sebagai pemenang lelang proyek di Dermaga Sabang sejak tahun 2004 sampai 2011.
Hakim mengatakan, hal tersebut menyebabkan Nindya Sejati JO memberi keuntungan senilai Rp 44,6 miliar untuk PT Nindya Karya dan Rp 49,9 miliar pada PT Tuah Sejati.
Selain itu, dua korporasi itu telah memperkaya sejumlah pihak atas kasus pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar di Sabang tersebut.
Terhadap putusan tersebut, jaksa serta dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak selama 7 hari untuk mengajukan banding.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/21183131/kasus-korupsi-pembangunan-dermaga-sabang-hakim-sebut-dua-perusahaan-raup