Salin Artikel

Duduk Perkara Terseretnya Nama Robert Priantono dalam Dugaan Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya terseret dalam pusaran kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Robert disebut-sebut memfasilitasi private jet atau jet pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan rombongan bertolak ke rumah keluarga Brigadir J ke Jambi, sesaat setelah kematian Yosua pada Juni lalu.

Saat itu, Brigjen Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, langsung di bawah Ferdy Sambo.

Lantas, bagaimana awal mula nama Robert bisa terseret? Seperti apa pula tanggapan Robert terkait desas-desus ini?

Awal mula

Dugaan penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra dan rombongan kali pertama diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkap, tiga hari setelah kematian Yosua atau 11 Juli 2022, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.

Beberapa personel Polri yang mendampingi Hendra di antaranya Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

Menurut Sugeng, saat itu Hendra diperintah oleh Ferdy Sambo untuk memberikan penjelasan ke keluarga ihwal kematian Brigadir J, sebagaimana skenario yang Sambo buat.

"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (19/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sugeng mengatakan, Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi menggunakan jet pribadi jenis T7-JAB.

Jet itu, menurut IPW, milik seseorang berinisial RBT alias Bong. Sosok tersebut juga dikatakan sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," ungkap Sugeng.

Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," ujar Sugeng.

Atas dugaan ini, IPW mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

IPW juga meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar dugaan penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang berpotensi sebagai tindakan gratifikasi.

"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," kata Sugeng.

Sosok RBT

Atas dugaan IPW itu, muncul nama pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Seketika, Robert membantah dirinya memfasilitasi jet pribadi untuk Brigjen Hendra dan rombongan bertolak ke Jambi.

"Berita itu tidak benar," kata Robert saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

Kendati begitu, Robert tak menampik bahwa dirinya mengenal Brigjen Hendra sejak lama. Namun demikian, dia mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan jenderal bintang satu itu.

"Kenal sudah lama sejak (pangkat Hendra) AKBP. Mungkin 7 tahun lalu," ucap Robert.

Robert pun kini masih menimbang-nimbang apakah dirinya akan menempuh langkah hukum atas tudingan IPW soal keterlibatan dirinya di kasus ini atau tidak.

"Lagi berpikir dulu apa ada gunanya," ujar dia.

Hendra tersangka

Polri pun telah angkat bicara soal dugaan penggunaan jet pribadi ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, itu merupakan bagian dari materi pendalaman Timsus Polri.

“Itu bagian dari materi Timsus, khususnya Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof Divisi Porpam Polri),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sosok Brigjen Hendra sendiri mendapat sorotan tajam sejak kasus kematian Brigadir J terungkap. Dia disebut-sebut melakukan intimidasi terhadap keluarga saat jenazah Yosua tiba di rumah duka.

Buntut kasus ini, Hendra mulanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal pada 20 Juli 2022.

Dua minggu berselang, dia dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri tepat 4 Agustus 2022.

Pada 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri pernah mengungkap, "dosa" Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga merekam jenazah Brigadir J.

Saat itu, Hendra datang langsung ke rumah duka keluarga Brigadir J di Jambi.

"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).

Kepada pihak keluarga, Hendra menjelaskan soal jumlah luka tembak dan luka-luka lainnya di tubuh Brigadir J.

Namun, keluarga Yosua tidak serta merta memercayai penjelasan eks Karo Paminal itu.

"Beberapa hal kemudian ditanyakan antara lain masalah CCTV yang ada di TKP, kemudian hal-hal yang dirasa janggal, kemudian terkait dengan barang-barang korban termasuk handphone dan kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik," ungkap Sigit.

Adapun Hendra bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus ini.

Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

Selain itu, sejauh ini ada 34 polisi yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri. Mereka diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Beberapa dari mereka sudah dipecat dari Polri yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Adapun Ferdy Sambo tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, tetapi juga dugaan pembunuhan berencana.

Sambo diduga memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Dalam kasus pembunuhan, ada empat tersangka selain Sambo yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/12464171/duduk-perkara-terseretnya-nama-robert-priantono-dalam-dugaan-penggunaan-jet

Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke