Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, rumah Lukas dijaga massa.
Selain itu, massa yang menyebut dirinya ‘Koalisi Rakyat Papua’ juga melakukan unjuk rasa bertajuk ‘Save Lukas Enembe’.
Boyamin mengatakan, tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.
“Nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Sebaliknya, Boyamin meminta para pendukung itu mendorong Lukas Enembe agar menemui penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, terkait tudingan bahwa Lukas Enembe dikriminalisasi bisa dibuktikan di pengadilan. Pasalnya, KPK juga memiliki riwayat mengalami kekalahan di peradilan.
“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, rumah Lukas Enembe dijaga massa sejak Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, massa pendukung Lukas Enembe juga melakukan unjuk rasa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui unjuk rasa itu memang bentuk kebebasan masyarakat yang diakui undang-undang.
"Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," kata Karyoto, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang didalami yakni, dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/10335101/maki-ingatkan-pendukung-lukas-enembe-bisa-dipidana-jika-halangi-penyidikan