JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih akan memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2016-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap anak buah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto ini dibutuhkan untuk mendalami soal pelanggaran dan proses kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi yang terjadi selama periode 2016-2022.
"Kita butuh informasi dia (pejabat di Kemenko Perekonomian) sebagai pihak yang tahu tentang regulasi. Kita melihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar atau tidak," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Menurut Kuntadi, tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam tersebut.
Kendati demikian, ia masih belum bisa membeberkan secara rinci soal perkembangan kasus tersebut.
Kuntadi menambahkan, saat ini tim penyidik Jampidsus masih terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Kita masih dalam proses. Ini kan masih dalam proses. Titiknya aja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses. Tapi arahnya, kerangkanya sudah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurutnya, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/21084481/kejagung-akan-sering-periksa-pejabat-kemenko-perekonomian-terkait-kasus