Salin Artikel

Dompet Dhuafa bersama LKIHI FH UI Gelar Diseminasi Publik soal Pemenuhan HAM di Indonesia

General Manager Advokasi Dompet Dhuafa Arif Haryono mengatakan, keterlibatan Dompet Dhuafa dalam proses advokasi terkait dengan pemenuhan HAM di Indonesia merupakan bentuk kepedulian dari pihaknya akan kondisi yang terjadi di Indonesia.

Di samping itu, kata dia, catatan-catatan yang disampaikan disusun berdasarkan pengalaman kemanusiaan Dompet Dhuafa sebagai lembaga filantropi dan unit pengelola zakat (UPZ).

“Pengalaman tersebut menjadi landasan dari setiap poin dalam catatan kritis yang dibuat. Maka dari itu, Dompet Dhuafa menggandeng LKIHI FH UI untuk menyusun rekomendasi pemenuhan HAM di Indonesia. Adapun rekomendasi yang diberikan berfokus pada tiga bidang, yaitu pendidikan, hunian, dan kesehatan,” ungkap Arif dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

Hal itu disampaikan oleh Arif sebagai keynote speech dalam rangkaian acara diseminasi publik terkait Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan secara luar jaringan (luring) di Savero Hotel, Depok, Jumat.

Setelah penyampaian keynote speech, pemaparan catatan kritis selanjutnya disampaikan oleh tim riset dari LKIHI FH UI yang dipimpin langsung oleh Heru Susetyo.

Dalam pemaparannya, Heru mengatakan, pemaparan yang dibahas umumnya berkaitan dengan tren yang tengah terjadi di masyarakat selama pembuatan catatan dan pengalaman yang dimiliki oleh Dompet Dhuafa selama melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat.

“Sedangkan untuk rekomendasi kebijakan yang diberikan berisi mengenai langkah-langkah strategis yang dapat diambil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya,” jelas Heru.

Adapun catatan kritis tersebut telah diberikan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada Maret melalui divisi khusus yang membidangi permasalahan HAM, yaitu United Nations of Human Rights Council (UNHRC) melalui mekanisme bernama Universal Periodic Review (UPR).

“Dalam proses pembuatannya, UPR tidak hanya disusun oleh pemerintah saja, tetapi terdapat ruang partisipasi publik. Lembaga swadaya masyarakat dapat ikut serta dalam pembuatan UPR untuk menyuarakan isu atau permasalahan HAM yang akan diangkatnya,” ujar Heru.

“Kemudian, hasil dari UPR yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat akan dipublikasikan dalam situs resmi dari UNHRC,” ucap Heru.

Sebagai informasi, UPR merupakan suatu instrumen internasional yang dikeluarkan oleh UNHRC setiap lima tahun sekali untuk memantau pelaksanaan HAM pada seluruh negara di dunia.

Ikut terlibat pertama kalinya, Dompet Dhuafa merasa perlu untuk ambil bagian di dalam pembuatan UPR dalam rangka guna memperluas publisitas dari kegiatan advokasi yang telah dilakukan.

Selain itu, keterlibatan dalam UPR menjadi bukti kepedulian Dompet Dhuafa terhadap kondisi yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam aspek penegakkan HAM.

Dengan demikian, kebermanfaatan yang Dompet Dhuafa lakukan bagi masyarakat dapat diketahui oleh masyarakat global melalui publikasi UPR tersebut.

Senior Officer Advokasi Dompet Dhuafa Rama Adi Wibowo mengatakan, Dompet Dhuafa telah melakukan banyak pelayanan, pemberdayaan dan advokasi untuk membantu masyarakat di berbagai sektor kehidupan.

Dari berbagai kegiatan tersebut, kata Rama, Dompet Dhuafa memiliki catatan -catatan dan juga mendengarkan berbagai masukkan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang masih kurang optimal dalam pelaksanaannya.

“Catatan dan aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi UPR dalam rangka memperluas jangkauan audiens sampai ke tingkat global yang dapat mengetahui permasalahan yang diangkat,” ujar Rama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/18451311/dompet-dhuafa-bersama-lkihi-fh-ui-gelar-diseminasi-publik-soal-pemenuhan-ham

Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke