JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kembali tidak menghadiri sidang gugatan perdata yang diajukan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Dalam gugatan ini, Komjen Agus Andrianto menjadi tergugat III dalam dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sementara, tergugat I adalah Bharada E dan tergugat II pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy.
"Jadi untuk tergugat III ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," ujar hakim ketua Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Dengan tidak hadirnya Kabareskrim tersebut, majelis hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan, pada 28 September 2022. Hakim pun memerintahkan juru sita untuk kembali melayangkan surat panggilan terhadap Komjen Agus Andrianto.
"Apabila panggilan untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," jelas hakim.
"Memberi kesempatan kepada juru sita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat III dan memerintahkan para pihak yang sudah hadir untuk hadir pada hari sidang tersebut tanpa dipanggil," ucapnya.
Diketahui, Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Petitum gugatan
Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua pengacara itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya," demikian bunyi petitum tersebut.
Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.
Dalam petitum itu, para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung," demikian petitum yang dibuat oleh pengacara merah putih itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/16552821/kabareskrim-kembali-tak-hadir-hakim-pn-jaksel-akan-dipanggil-satu-kali-lagi