JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ambo akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
“Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan seorang mahasiswa bernama Fajar Hamzah.
Dalam keterangan sebelumnya, Ali pernah menyebut Eka merupakan bagian keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Dua perusahaan tersebut masih terafiliasi dengan Maming.
Hingga saat ini Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi. KPK diketahui masih terus mengusut dugaan suap tersebut.
Beberapa pimpinan perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Maming telah berulang kali dipanggil menghadap penyidik.
Maming diduga menerima suap hingga Rp 104,3 miliar terkait IUP OP di Tanah Bumbu.
KPK menyebut politikus PDIP tersebut didekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) atas lahan seluas 370 hektar.
Setelah mengalihkan izin tersebut, Maming diduga mendapatkan sejumlah fasilitas untuk mendirikan perusahaan.
Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan. Biaya operasional awal perusahaan ini diduga bersumber dari Henry.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/15295941/kpk-panggil-sekda-tanah-bumbu-terkait-suap-mardani-maming