Akan tetapi, menurut Eddy Soeparno, Inpres tersebut dinilai berhasil diterapkan jika memenuhi sejumlah persyaratan.
"Satu, persyaratan dari aspek keekonomian kendaraan listrik yang akan dipergunakan," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
"Karena saat ini, mobil listrik itu masih tergolong mahal dibandingkan kendaraan konvensional lainnya," ujarnya lagi.
Atas faktor tersebut, Eddy berpandangan bahwa dibutuhkan insentif fiskal untuk menunjang penerapan kendaraan listrik.
Insentif fiskal itu, utamanya untuk memenuhi aspek pemeliharaan hingga pajak kendaraan listrik.
Persyaratan berikutnya, Indonesia disarankan mampu memenuhi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) terlebih dulu.
"Ekosistem dari mobil listrik itu masih harus dipersiapkan lebih kuat lagi karena SPKLU masih belum menyeluruh, belum terdapat di seluruh wilayah. Dan kalaupun ada di kota tertentu, belum tentu juga mudah dijangkau," kata Sekjen PAN itu.
Lebih lanjut, Eddy menyoroti setiap kendaraan listrik membutuhkan kapasitas listrik yang besar.
Kapasitas listrik itu harus ada di setiap rumah karena akan digunakan untuk melakukan pengisian baterai kendaraan.
"Itu juga harus dipertimbangkan, kalau tidak salah minimal 7.000 watt kebutuhan untuk setiap rumah," tutur Eddy.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menguatkan ekosistem kendaraan listrik dalam rangka penerapan Inpres tersebut.
Implementasinya, kata Eddy, Indonesia mesti memiliki banyak bengkel kendaraan listrik untuk dilakukan perawatan.
"Perbanyak bengkel-bengkel perawatan mobil listrik tersebut yang sampai saat ini belum begitu banyak," kata Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.
Hal itu diatur dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.
Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/15213571/pimpinan-komisi-vii-nilai-inpres-soal-kendaraan-listrik-harus-penuhi