Sebab, kendaraan umum bertenaga listrik dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di samping bisa digunakan oleh masayrakat umum.
"Alih-alih untuk mobil dinas pejabat, harus didorong pula lebih banyak pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (21/9/2022).
Djoko menilai, pemerintah tengah bersemangat mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik setelah Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah.
Namun, ia berpendapat, inpres supaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum lebih penting karena pengguna angkutan umum lebih banyak dibandingkan mobil dinas.
"Alangkah lebih elok lagi jika Presiden juga mau mengeluarkan peraturan presiden tentang Penggunaan Kendaraan Listrik berbasis Baterai sebagai Angkutan Umum Penumpang," ujar Djoko Setijowarno.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia itu mengakui, angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan daerah-daerah lainnya.
"Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," kata Djoko.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah pusat mendorong pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum ketimbang untuk mobil dinas pejabat.
Sebelumnya, Jokowi meminta kendaraan dinas pemerintahan, baik pusat maupun daerah mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas, mulai Selasa, 13 September 2022.
Perintah tersebut termaktub dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi itu diberikan kepada 10 level pemerintahan yang mencangkup para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan, dan Panglima Tentara Nasional RI.
Kemudian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.
"Khusus kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggguna KBLBB sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Inpres tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/14124161/pengamat-nilai-pemerintah-harus-dorong-pengadaan-kendaraan-listrik-untuk