Sidang ini akan dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
"Sidang pertama," demikian informasi terkait jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dikutip Kompas.com, Rabu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI. Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada 2014.
“Telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 15 Juni 2022.
Menurut Ketut, berkas perkara diserahkan kepada Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.
Adapun pelimpahan ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022.
Ketut mengatakan, surat dakwaan disusun secara kumulatif. Terhadap IS dijerat dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada tahun 2014.
Ketut menjelaskan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014.
Pelanggaran itu berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Ketut, peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya.
Selain itu, IS juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ujar Ketut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/07183351/hari-ini-sidang-perdana-pelanggaran-ham-berat-di-paniai-digelar-di-pn