JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Upaya pemecatan tersebut bukan tanpa alasan, dari fakta yang ditemukan Komnas HAM, enam prajurit TNI, bersama empat warga sipil yang menjadi pelaku mutilasi, melakukan pembunuhan dengan perencanaan.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya senjata rakitan yang dimiliki oleh salah satu pelaku dari unsur TNI.
"Satu pelaku angggota TNI memiliki senjata rakitan dan diketahui oleh pelaku berpangkat Mayor. Pada tahun 2019 silam pernah diungkap adanya penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3," kata Anam.
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa para pelaku melakukan mutilasi dengan sengaja untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
"Berdasarkan pola kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan serta keterangan saksi, diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," tutur Anam.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat melakukan penahanan sementara terhadap enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, alasan dilakukannya penahanan sementara tak lain untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan bahwa TNI AD akan serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Penyidik Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/18390921/komnas-ham-minta-panglima-tni-pecat-6-prajurit-yang-terlibat-kasus-mutilasi