Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahfud meminta Enembe memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Dia menjamin Enembe akan dilepas, apabila dalam pemeriksaan, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
“Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, endak ada dihentikan itu,” tegas dia.
Sebaliknya, jika ada bukti, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Enembe sebagai tersangka.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/13333441/pemerintah-blokir-rekening-lukas-enembe-senilai-rp-71-miliar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan