JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Muhamad Agung Hidayatullah atau MAH, seorang pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Diketahui, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka. MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.
Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi dan dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
MAH hanya dikenakan kewajiban lapor diri karena bersikap kooperatif.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi, Jumat.
Diketahui, Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.
Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik.
Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.
Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/12212681/polri-jerat-pria-madiun-terkait-kasus-hacker-bjorka-dengan-4-pasal-uu-ite
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan