Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polri Jerat Pria Madiun Terkait Kasus "Hacker" Bjorka dengan 4 Pasal UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Muhamad Agung Hidayatullah atau MAH, seorang pemuda asal Madiun sebagai tersangka terkait kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Diketahui, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka. MAH dijerat dengan tuduhan berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram.

Kendati ditetapkan tersangka, MAH tidak ditahan polisi dan dipulangkan setelah diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

MAH hanya dikenakan kewajiban lapor diri karena bersikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi, Jumat.

Diketahui, Bjorka menjadi sorotan karena diduga telah meretas sejumlah data dan situs resmi pemerintah.

Sosok Bjorka juga turut melakukan doxing terhadap beberapa pejabat publik.

Bjorka membagikan sejumlah data pribadi pejabat publik, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor ponsel, dan alamat rumah.

Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/12212681/polri-jerat-pria-madiun-terkait-kasus-hacker-bjorka-dengan-4-pasal-uu-ite

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Nasional
PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

Nasional
Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke