Suap itu diberikan oleh eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dan seorang pengusaha, Laode Muhammad Rusdianto Emba untuk membantu pengurusan persetujuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk Pemkab Koltim.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji," ujar jaksa KPK Andhi Ginanjar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/9/2022).
"Andi Merya Nur bersama-sama L M Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa.
Selain Loke, kata jaksa, suap untuk membantu pengurusan dana PEN itu juga diterima oleh mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar.
Ardian Noervianto menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.
Jaksa memaparkan, Andi Merya Nur yang menjabat Plt Bupati Kolaka Timur saat itu menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan Rp 350.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.
Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi tersebut kepada Sukarman Loke yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan tersebut.
Lebih lanjut, Sukarman Loke menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Laode pun mengajak Andi Merya Nur bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur.
Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya Nur, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut. Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00.
Atas perbuatannya itu, Sukarman Loke didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar telah lebih dulu menjalani persidangan dan telah dituntut oleh jaksa KPK.
Ardian dituntut selama 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Sementara Laode dituntut 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti sebesar Rp 175 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/19021281/kadis-parekraf-muna-didakwa-terima-suap-rp-34-miliar-terkait-dana-pen-kolaka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan