JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH sebagai tersangka terkait hacker Bjorka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan (MAH) tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Dedi mengatakan, MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif.
Dia menambahkan, MAH dijerat terkait Undang-undang Informatika dan Elektronik (UU ITE) dalam perkara ini.
Namun demikian, Dedi masih belum mendapatkan rincian pasal yang disangkakan kepada MAH.
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," ujar dia.
Adapun MAH sempat diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9/2022). Namun, tak berselang lama, MAH dipulangkan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana sebelumnya menjelaskan, MAH berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.
Menurut dia, motif tersangka MAH adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.
Ade mengatakan, tersangka MAH juga pernah melakukan tiga unggahan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu.
Pada 8 September 2022, MAH menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan "stop being idiot".
Pada 9 September 2022, membuat unggahan soal "the next leaks will come from the president of Indonesia".
"Tanggal 10 September 2022, 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," tambah Ade.
Dalam penangkapan ini, Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.
Diketahui, Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan.
Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/17382131/pemuda-madiun-tersangka-terkait-bjorka-tak-ditahan-tetapi-wajib-lapor
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan