JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang meliputi soal pengawasan ekspor-impor di Kementerian Pedagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan pendampingan serta pengawasan dari Kejaksaan Agung saat mengambil kebijakan, termasuk dalam kegiatan ekspor impor.
Menurut dia, MoU ini juga dapat menjadi komitmen Kemendag agar semakin transparan dan tidak salah dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.
“Jadi teman-teman (Kemendag) mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan Dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari Kejaksaan,” kata Zulkifli usai menandatangani MoU di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut Zulkifli, Kemendag berperan penting untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengamanatkan Kemendag untuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang terjangkau.
Ia berharap nota kesepahaman ini bisa membuat jajaran di Kemendag lebih berani mengambil keputusan karena dapat berkoordinasi langsung terkait aspek hukum dengan pihak Kejaksaan.
“Kalau teman-teman (di Kemendag) ragu, akan mengambat. Nah dengan MoU ini Kemendag akan berkerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” ujar Zulkifli.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap Kemendag, termasuk di sektor ekspor dan impor.
Burhanuddin mengatakan pengawasan dimaksudkan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak kembali terulang di Kemendag.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung pada tahun ini menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
“Utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor-impor dengan tidak salah,” ucap Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan, menurutnya masih ada oknum di Kemendag yang nakal.
Maka itu, Burhanuddin menekankan, pihaknya akan mencari dan menertibkan oknum nakal tersebut.
"Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu, dan kita tertibkan, baik dengan aturan-aturan nanti kita perketat aturannya tetapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," ucap dia.
Selain itu, Burhanuddin memastikan, setiap penanganan kasus korupsi yang sedang didalami Korps Adhyaksa saat ini akan terus berjalan.
“Jadi gini jangan berpikir MoU ini menghentikan perkara (korupsi) yang sedang berjalan, tolong garis bawahi ya, MoU ini tidak menghentikan perkara yang sedang berjalan, yang terjadi adalah bagi kami adalah memperbaiki jangan sampai terjadi lagi itu,” ujar Burhanuddin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/14480871/mendag-harap-mou-dengan-kejagung-bisa-jaga-transparansi-kegiatan-ekspor