JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengendalian sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh Mardani H Maming.
Sebagaimana diketahui, Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Saat ini ia ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengkonfirmasi dugaan peran Maming dalam mengendalikan sejumlah perusahaan itu ke Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
“(Pengendalian Maming) melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Maming saat menjadi bupati dari beberapa pihak yang mengurus izin di wilayahnya.
Sedianya, KPK juga memeriksa dua pensiunan bernama Mujianto dan Erno Rudi Handoko pada 15 September kemarin. Namun, keduanya tidak hadir.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Erno merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan tim penyidik,” tutur Ali.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Saat menjabat, politisi PDI Perjuangan itu diduga didekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) beralih ke perusahaannya.
Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.
Setelah mendapatkan IUP OP tersebut, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satu di antaranya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Seluruh biaya operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/16/14421451/kpk-dalami-peran-maming-dalam-kendalikan-sejumlah-perusahaan-tambang-di