Salin Artikel

Wapres Sebut Moratorium DOB Belum Dicabut, kecuali Papua dan Papua Barat

Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah terbilang cukup kecil sehingga diperkirakan bakal bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN," kata Ma'ruf di Karawang, Kamis (15/9/2022), dikutip dari siaran pers.

Wapres Ma'ruf kemudian berharap masalah pemekaran wilayah ini tidak menjadi isu politik musiman, khususnya menjelang Pemilu karena moratorium diambil berdasarkan kajian komprehensif.

“Saya kira kita berharap ini tidak menjadi (isu politik), karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya, kemampuan daerah itu," ujar Ma'ruf.

Kemudian, Ma'ruf menjelaskan moratorium itu dikecualikan untuk wilayah Papua dan Papua Barat karena adanya kebutuhan khusus, seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas.

Selain itu, pemekaran wilayah juga dinilai bakal mempercepat kesejahteraan di Papua dan memudahkan pengawasan di Bumi Cendrawasih.

Ma'ruf pun menegaskan, pemekaran wilayah di Papua yang sudah diundangkan merupakan hasil kesepakatan dari pemerintah, DPR, maupun masyarakat.

“Dan untuk Papua saya kira semua sudah sepakat, dan itu inisiatif DPR, tingkat pemerintah pusat, di pemerintah daerah, juga di kalangan masyarakat. Karena itu ada kebutuhan khusus, sehingga seharusnya tidak dijadikan isu politik, tidak dipolitisasi,” kata Ma'ruf.

“Ya, nanti akan kita bahas lebih lanjut. Tapi, sampai hari ini memang masih moratorium dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan kita lihat lagi berbagai kemungkinannya itu,” katanya.

Dikutip dari Kompas.id, berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, terdapat usulan pembentukan 329 DOB hingga Mei 2022. Usulan tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/21584181/wapres-sebut-moratorium-dob-belum-dicabut-kecuali-papua-dan-papua-barat

Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke