JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan PKS menolak wacana Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di tahun 2024 mendatang.
Diketahui, masa jabatan kedua Jokowi sebagai Presiden akan berakhir pada tahun 2024. PDI-P sebagai partai tempat Jokowi bernaung pun menyebut eks Gubernur DKI Jakarta itu bisa maju sebagai cawapres.
"Jelas menolak," ujar Mardani saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Mardani menyatakan, wacana Jokowi bisa maju sebagai Cawapres 2024 menyedihkan dan memalukan. Menurutnya, wacana tersebut bisa menjadi contoh buruk di panggung elite politik.
"Ini menyedihkan dan memalukan. Rakyat akan marah dan kecewa," tuturnya.
Kemudian, Mardani meminta agar seluruh pihak menolak ide yang terkesan absurd itu. Selain itu, ia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga marwah dan konstitusi.
"Rakyat perlu bersama menjaga agar ruang demokrasi sehat," ucap Mardani.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, Jokowi sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada 2024.
Pada tahun itu pula, jabatan Jokowi sebagai presiden akan berakhir.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Namun, kata Bambang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Namun, ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Seluruh kader partai banteng wajib patuh pada keputusan Megawati kelak.
"Kalau masih merasa kader PDI-P, kader PDI-P harus disiplin organisasi. Putusan organisasi kita tegak lurus," kata Ketua Komisi III DPR RI itu.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/12361401/soal-wacana-jokowi-bisa-maju-cawapres-2024-pks-menyedihkan-dan-memalukan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan