Hal itu disampaikan Alex menanggapi pertayaan wartawan soal kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya ingin sampaikan di sini, tidak benar (ada tersangka dalam kasus ini)," kata Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2022).
"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E,” ujar dia.
Terkait penyelidikan kasus ajang balap mobil listrik itu, Anies Baswedan dimintai keterangan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta itu mengaku senang dan bersyukur setelah dimintai keterangan selama sekitar 11 jam oleh penyelidik.
Anies mengaku selalu berusaha membantu KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi.
“Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya” kata Anies saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Anies mengaku telah membantu tugas-tugas KPK sejak sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Saat menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina, Anies menetapkan mata kuliah antikorupsi sebagai materi wajib di perguruan tinggi tersebut.
Menurut dia, Universitas Paramadina menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mewajibkan mata kuliah antikorupsi.
Selain itu, kata Anies, saat KPK membentuk Komite Etik, ia juga diundang dan membantu pembentukan lembaga tersebut.
Begitupun saat Tim 8 dibentuk. Anies juga diundang dan turut membantu KPK.
Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, kata Anies, ia membentuk Komisi Pencegahan Korupsi Ibu Kota.
“Dan Alhamdulillah hari ini diundang untuk membantu, kami pun hadir untuk membantu menjalankan apa yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Anies.
“Insya Allah dengan keterangan yang kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang didalami akan bisa menjadi terang benderang,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/19424081/wakil-ketua-kpk-kasus-formula-e-masih-penyelidikan-belum-ada-tersangka