Terkait itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan AKBP Jerry memiliki hak untuk mendapat pendampingan.
Namun, Dedi juga menegaskan, hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry sudah sesuai mekanisme.
“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil,” tegas Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2022).
Adapun AKBP Jerry telah mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/9/2022).
Ia terbukti melakukan tindakan tidak professional atau melanggar etik terkait laporan awal yang dibuat Putri Candrawarti tak lama setelah Brigadir J meninggal dunia.
Atas putusan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyatakan pihaknya siap memberi bantuan hukum.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kasus tersebut didalangi oleh Ferdy Sambo yang kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, banyak juga anggota polisi lain yang terlibat. Setidaknya ada 97 personel yang telah diperika Propam.
Sebanyak 28 diantaranya diduga melanggar etik dan 7 di antaranya menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/14/10194151/mabes-polri-respons-soal-bantuan-hukum-polda-metro-untuk-akbp-jerry-yang