Rencananya, DID yang akan diberikan sebesar Rp 10 miliar untuk masing-masing daerah.
"Nanti kita beri insentif untuk pemerintah daerah (pemda) yang inflasinya lebih rendah dari level nasional. Itu kita beri insentif melalui DID," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia, DID itu selama ini sudah diberikan kepada daerah yang memang mampu mengendalikan inflasi.
Sri Mulyani mengatakan, besaran DID yang akan diberikan pada tahun ini kemungkinan masih sama dengan sebelumnya, yakni Rp 10 miliar.
"Kita mungkin akan melihat kemungkinan memberikan Rp 10 miliar untuk masing-masing daerah yang bisa menurunkan. Top 10 paling rendah, di provinsi, kabupaten, dan kota," ucap Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, penilaian terhadap daerah akan merujuk kepada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, akan dilihat kemampuan daerah dalam menstabilkan harga bahan pokok.
"Nanti kita akan gunakan data BPS dan kemampuan untuk stabilkan harga. Dari seluruh daerah kan BPS tiap bulan mengeluarkan inflasi di daerah masing-masing," kata dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan, peran gubernur, bupati, dan wali kota menjadi sangat penting dalam mengendalikan inflasi di daerah.
Para kepala daerah itu diminta mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga.
Utamanya, harga pangan lalu harga transportasi.
Selain itu, kepala daerah diminta menggunakan instrumen APBN dan APBD berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk meredam potensi kenaikan inflasi di daerah.
"Itu bisa digunakan untuk berbagai hal mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa meredam (dampak) kenaikan harga BBM," ujar Sri Mulyani.
"Atau bisa memberi langsung intervensi dari distribusi dan dari sisi keberadaan atau jumlah dari suplai barang-barang tersebut. Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/13411351/menkeu-kita-beri-rp-10-miliar-untuk-daerah-yang-turunkan-inflasi-paling