JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai, dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Menurut Gayus, jika skenario itu benar ada, kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.
"Misalnya ada pengaruh lain seperti emosi yang tinggi demikian tinggi (setelah cerita pelecehan seksual), itu skenarionya. itu bisa (dinilai) spontan," papar Gayus di acara Aiman, Kompas TV, Selasa (13/9/2022).
Dengan pertimbangan spontan itu, lanjutnya, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," papar Gayus.
Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.
"(Pasal) 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, (maksimal) 15 tahun," ucap Gayus.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kuat terjadi dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual itu untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang dituduhkan Putri tersebut.
Mendapat rekomendasi dari Komnas HAM, kepolisian langsung bergerak melakukan tindak lanjut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dugaan kasus pelecehan seksual itu disebut sebagai satu rangkaian kasus pembunuhan.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/13/12473941/dugaan-pelecehan-seksual-putri-candrawathi-dinilai-bisa-ringankan-hukuman