Hal tersebut terkait dengan pengelolaan wilayah penerbangan ketinggian 37.000 kaki ke atas yang menjadi salah satu poin pada kesepakatan flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.
Kesepakatan tersebut saat ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura yang resmi diundangkan pada 5 September 2022.
"Sebenarnya enggak begitu juga. Kenapa? Kalau 37.000 kaki itu bikin kita bulat murni seluas negara Singapura kan dia nanti masuknya bagaimana. Kan ini harus punya approach line-nya juga," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo yang ditayangkan secara daring pada Kamis (8/9/2022).
Luhut menjelaskan, yang dimaksud dengan approach line berkaitan dengan wilayah udara pada saat pesawat Singapura melakukan lepas landas (take off).
Dia menuturkan, tidak bisa jika saat lepas landas pesawat langsung terbang dengan tegak lurus. Sehingga masih memerlukan ruang udara untuk pesawat naik ke atas menuju posisi terbang yang ideal.
"Karena kalau anda lihat begitu mereka take off, masa take off yang langsung tegak lurus kan enggak juga. Jadi musti butuh waktu juga untuk mereka naik ke atas," kata Luhut.
Penjelasan pemerintah soal FIR masih dikuasai Singapura
Adapun dilansir dari siaran pers pemerintah pada Januari 2022 lalu, salah satu poin kesepakatan dalam FIR adalah soal hak Indonesia terkait Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Rilis resmi pemerintah merinci penjelasan Menhub Budi Karya Sumadi yang menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Artinya, sebagian wilayah pada FIR yang kini diambil alih Indonesia masih akan tetap dipegang atau dikuasai oleh Singapura.
"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura," demikian keterangan dalam siaran pers Pemerintah.
Di wilayah tertentu itu, Indonesia baru bisa mengelola penerbangan di ketinggian 37.000 kaki ke atas.
Hal itu disebut agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.
Pemerintah juga mengatakan pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
"Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta," papar pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/17370221/perpres-fir-diteken-luhut-bantah-anggapan-sebagian-wilayah-udara-indonesia
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.