Menurutnya, keberadaan perjanjian ini juga memberikan pesan bahwa Indonesia telah mampu mengelola negara sendiri.
"Sebenarnya manfaat utama adalah kita menunjukkan bahwa Indonesia ini negara yang berdaulat, sudah mampu mengelola dirinya sendiri," ujar Luhut dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).
Luhut mengungkapkan, berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan.
Tetapi Presiden Joko Widodo kemudian meminta para menteri terkait untuk menyelesaikan.
"Jadi hampir sebelum Covid-19, ya tadinya sih kita pikir satu tahun selesai. Tapi karena Covid ya tertunda. Tapi kita bersyukur bahwa ini Desember kemarin finalisasi nya sudah selesai dan ini hanya proses administrasi kita tuntas," ungkap Luhut.
"Jadi ini menunjukkan sekali lagi bahwa Indonesia itu negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.
Menurut kepala negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi pada Kamis.
Lebih lanjut, presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ungkap Jokowi.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/14382341/jokowi-teken-perpres-fir-luhut-bawa-pesan-kedaulatan-dan-kemampuan-kelola