Salin Artikel

Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Teranyar, setelah data pelanggan IndiHome dan 1,3 miliar nomor HP dan NIK pelanggan seluler Indonesia bocor, serta data 105 juta penduduk yang diklaim bersumber dari KPU RI mengalami hal serupa.

Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC/Communication & Information System Security Research Center) menilai, tidak adanya beleid perlindungan data pribadi, membuat negara tak bisa melakukan tindakan berarti atas kebocoran-kebocoran data yang terus terjadi.

Tak heran, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate justru meminta masyarakat menjaga NIK masing-masing dan sering mengubah password demi mencegah kebocoran data, padahal masalah sesungguhnya jauh lebih rumit dari itu.

“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU PDP, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu," jelas Direktur Eksekutif CISSReC Pratama Persadha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban," lanjutnya.

PSE yang dimaksud bukan hanya lembaga pemerintah, melainkan juga swasta. Menurutnya, saat ini, pengamanan maksimal atas data penduduk perlu dilakukan bukan demi hukum, melainkan demi nama baik lembaga atau perusahaan. 

"Jika bicara soal sanksi kebocoran data, maka sementara ini yang bisa dipakai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan," kata Pratama.

Sanksi dari peraturan itu hanya bersifat administratif, yakni pengumuman ke publik, dengan sanksi maksimum berupa penghentian sementara operasional PSE.

"Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar," jelas Pratama.

"Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," ujarnya.

Saat ini, RUU PDP baru disetujui Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU) usai dinamika pembahasan yang berlarut-larut antara kedua pihak.

Sejauh ini, pembahasan RUU PDP telah melalui kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus, dan tim sinkronisasi.

Pembahasan menyelesaikan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/12285361/pakar-tanpa-uu-pdp-negara-tidak-bisa-tanggung-jawab-kebocoran-data

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke