Salin Artikel

Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,7 triliun atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," tutur jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Surya didakwa bersama mantan bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.

Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR) dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa.

Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut jaksa melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.

Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi.

Perbuatan tersebut, kata jaksa, telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan menyebabkan terjadinya keuangan dan perekonomian negara.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Nilai-nilai kerugian itu merupakan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selain itu, perbuatan Surya dan Thamsir disebut telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Tak hanya itu, Kejagung juga mengumumkan bahwa tindakan Surya telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bos perusahaan sawit itu juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/11305311/surya-darmadi-didakwa-merugikan-negara-rp-47-triliun

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke