JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik angkat bicara terkait keputusan eks Sekretaris Tim Pencari Fakta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Usman Hamid, yang menolak menjadi anggota tim ad hoc.
Taufan menyatakan menghormati keputusan tersebut kendati kaget atas pilihan Usman.
“Kami menghormati keputusannya meski kami kaget,” kata Taufan kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Adapun tim ad hoc tersebut merupakan bentukan Komnas HAM untuk melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.
Taufan juga menjelaskan, dirinya kaget karena Usman merupakan salah satu nama yang direkomendasikan oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).
Setelah menerima informasi penolakan tersebut, pihaknya tetap akan melakukan penjajakan sejumlah nama untuk bergabung dengan tim ad hoc.
Menurut dia, skema penjajakan bisa dilakukan melalui komunikasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Ya komunikasi langsung atau via telepon kalau orangnya di luar kota,” ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menunjuk lima anggota tim ad hoc untuk melanjutkan penyelidikan kasus Munir sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Usman Hamid yang dikenal sebagai sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.
Taufan menjelaskan, Komnas HAM menunjuk dua komisioner Komnas HAM sebagai perwakilan internal dalam tim ini, yaitu dirinya sendiri dan Komisioner Bidang Penelitian Sandrayati Moniaga.
Sedangkan tiga anggota tim lainnya berasal dari sipil yang mengerti terkait dengan kasus Munir.
"Satu di antara tiga yang sudah dihubungi sudah menyatakan kesediaannya yaitu Saudara Usman Hamid,” kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
“Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaan, karena belum ada pernyataan, maka hari ini belum bisa kami sebutkan," sambung dia.
Akan tetapi, Usman akhirnya menolak setelah meminta waktu untuk mengambil keputusan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/08/11045411/usman-hamid-tolak-gabung-tim-ad-hoc-kasus-munir-ketua-komnas-ham-kami