Sebelumnya, Eltinus mengajukan praperadilam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya. Namun, praperadilan itu ditolak.
“Betul (dijemput paksa),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi yang menjerat Eltinus dan berapa orang yang dijemput paksa KPK.
Pada petitum gugatan di PN Jaksel juga tidak disebutkan dengan jelas kasus korupsi yang menyangkut Eltinus.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Pada Juni lalu, KPK telah memanggil tersangka dalam perkara tersebut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com, pembangunan Gereja Kingmi Mile sudah berjalan sejak 2015. Pembangunan ini merupakan proyek Kabupaten Mimika.
Proyek itu disokong dana APBD Mimika tahun 2015, 2016, 2019, dan 2021 dan telah menelan dana lebih dari Rp 250 miliar.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, Eltinus sudah diamankan oleh penyidik KPK. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua.
“Rekan-rekan kami diminta untuk membantu pengamanan dan kemudian (Eltinus Omaleng) sudah diamankan oleh rekan-rekan KPK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
"Ia (Eltinus Omaleng), masih dilakukan pemeriksaan di Brimob," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/12025581/kpk-jemput-paksa-bupati-mimika-eltinus-omaleng