JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan pihaknya telah mengajukan daftar kepengurusan baru PPP ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Arsul menjelaskan, semua syarat yang diperlukan untuk perubahan kepengurusan itu sudah diajukan.
"Kami hari ini (kemarin) mengajukan permohonan perubahan kepengurusan ke Kemenkumham. Tadi kami diterima oleh Pak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktur Tata Negara Kemenkumham," ujar Arsul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Arsul menjelaskan, di dalam permohonan perubahan kepengurusan baru, hanya ada satu posisi di PPP yang berubah, yaitu ketua umum.
Suharso Monoarfa sebelumnya digantikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono dalam forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Kabupaten Serang, Banten, Minggu (4/9/2022).
"Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu, yakni posisi ketua umum," tuturnya.
Untuk itu, Arsul menanti hasil dari kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Kemenkumham.
"Ya kita tunggu saja. Kami sabar untuk menunggu apa persyaratan yang kurang," imbuh Arsul.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai Ketum PPP.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan.
“Ya betul (telah dicopot),” ucap Usman pada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Melalui keterangannya, Usman menjelaskan bahwa pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.
Dalam penjelasannya, pimpinan majelis berkesimpulan bahwa telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli pada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” paparnya.
Usman menyampaikan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.
“Menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” katanya.
Suharso sendiri sudah melawan. Kemarin, dirinya menegaskan masih menjabat Ketum PPP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/08093731/ppp-ajukan-kepengurusan-baru-ke-kemenkumham