Salin Artikel

Percepat Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR Bahas RUU PDP Besok

Pembahasan ini untuk mencegah terulangnya kembali kebocoran data pribadi di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, RUU PDP tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat panitia kerja dan masuk dalam pembahasan pleno raker Komisi I bersama pemerintah.

"Semalam RUU PDP sudah selesai dibahas di tingkat Panja. Besok, Komisi I akan melakukan rapat bersama dengan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk memberikan Laporan Panja, Pendapat Fraksi, dan juga Pendapat Pemerintah," ujar Nurul Arifin melalui pesan singkat, Selasa (6/9/2022).

Selain untuk mengatur hukum pengelolaan data pribadi di Indonesia, Nurul Arifin mengatakan, RUU PDP penting untuk memberikan kesetaraan hak dalam perlindungan data di tingkat internasional

"Ini juga merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak masyarakat di dunia digital," katanya.

Nurul Arifin juga berkomentar terkait peristiwa terbaru, yakni kebocoran 1,3 miliar data kartu seluler pengguna asal Indonesia dengan nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor KTP di forum online “Breached Forum” di Indonesia.

Peristiwa tersebut, katanya, semakin mendesak RUU PDP segera disahkan.

"Saya pribadi berharap RUU PDP segera diselesaikan, karena di sana terkait dengan pelanggaran ini sanksinya sangat tegas, jelas dan mahal," ujar Nurul Arifin.

Sementara itu, dugaan kebocoran data kartu ponsel itu terungkap dari unggahan anggota forum Breached, Bjorka pada 31 Agustus 2022.

Bjorka mengeklaim memegang data 1,3 miliar nomor ponsel masyarakat Indonesia.

Namun, Kominfo membantah pihaknya telah kebobolan data dan mengklaim data milik Bjorka tidak berasal mereka.

Alasannya, Kominfo menyebut tak punya aplikasi yang dapat menampung data registrasi kartu SIM baik prabayar dan pascabayar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/20101211/percepat-perlindungan-data-pribadi-komisi-i-dpr-bahas-ruu-pdp-besok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke