Mantan Kadiv Propam itu menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi saat dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan satu dari tujuh tersangka.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk merusak dan memindahkan kamera CCTV.
Menurut Andi, Ferdy Sambo juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (8/9/2022).
Pemeriksaan akan dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri, Sentul, Bogor, dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau uji poligraf.
"Untuk FS (uji poligraf) akan dilaksanakan hari Kamis lusa," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, uji poligraf telah dilakukan ke semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Total ada 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, 7 tersangka di kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/19410981/selain-diperiksa-besok-ferdy-sambo-dites-dengan-pendeteksi-kebohonan-kamis