Kepala Bagian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan, Atut telah bebas dari tahanan.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika saat dihubungi Kompas.com.
Rika mengatakan, sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan bebas bersyarat, Atut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Meski demikian, mantan Gubernur Banten itu masih harus mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Juli 2026.
Penentuan lokasi Bapas ini merujuk pada tempat tinggal Ratu Atut dan penjamin kebebasannya.
"Per hari ini statusnya adalah sebagai klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti bimbingan," ujar Rika.
Ia mengingatkan, status bebas bersyarat bisa dicabut Kemenkumham jika dalam waktu yang ditentukan, yakni hingga 8 Juli 2026 Ratu Atut melakukan tindak pidana, pelanggaran umum, maupun khusus.
Jika hak tersebut dicabut, Atut harus menjalani masa tahanan yang masih tersisa.
"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas.
Ratu Atut divonis bersalah karena telah menyuap hakim MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada di Lebak, Banten Rp 1 miliar.
Vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut menjadi 7 tahun penjara pada Maret 2015 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/15184321/bebas-bersyarat-ratu-atut-chosiyah-tetap-harus-ikuti-bimbingan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan