JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap beberapa perlakuan spesial yang diterima Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dari Ferdy Sambo dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya adalah Brigadir J memiliki kamar pribadi sendiri di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perlakuan tersebut dinilai spesial karena dari tujuh ajudan Ferdy Sambo, hanya Brigadir J yang memiliki kamar di rumah tersebut.
"Brigadir J punya kamar sendiri di Saguling, hanya dia yang punya di Saguling, (ajudan yang lain) enggak," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Selain itu, Edwin juga menyebut Brigadir J sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Brigadir J juga menjadi orang yang dipercaya memegang anggaran kebutuhan semua ajudan Ferdy Sambo.
"PC ini sama Yoshua sudah bagaikan ibu dan anak, kemudian Yoshua ini kepercayaan FS dan PC. Kepercayaan ini (seperti) soal memegang uang untuk kebutuhan ADC (aide de camp) yang lainnya ada di tangan Yoshua," imbuh Edwin.
Perlakuan spesial Putri terhadap Brigadir J inilah, kata Edwin, menjadi satu kejanggalan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan Putri.
Selain perlakuan istimewa, ia menambahkan, Putri juga tidak langsung menindak tegas Brigadir J setelah dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya terjadi.
Putri justru menyempatkan kembali bertemu dengan Brigadir J di kamarnya setelah peristiwa kekerasan seksual.
Peristiwa Putri kembali bertemu Brigadir J tersebut terlihat dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022).
"Ketika direkonstruksi masih tergambar bahwa pasca peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR (Bripka Ricky Rizal) di mana Yoshua? Dan Yoshua masih menghadap PC di kamar," kata edwin
"(Padahal) korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih cari terduga pelaku dan masih bisa bertemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulit lah untuk dipahami," sambung dia.
Sebagai informasi, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kembali mencuat.
Kasus itu kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/05/13454991/lpsk-ungkap-perlakuan-spesial-putri-candrawathi-ke-brigadir-j
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.