JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Oktober 2022.
Pembentukan Perppu itu dilakukan guna mengakomodir tiga provinsi baru di Papua agar dapat ikut pada saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
"Iya. Sebenarnya prinsipnya draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Setelah dibahas oleh tim teknis, maka Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan melaporkannya ke Komisi II.
Bahtiar menilai, pembentukan Perppu agar tiga daerah otonom baru (DOB) Papua itu terbilang sederhana.
"Jadi artinya gini, yang paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu). Perintah Pasal 20 itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.
Namun, kata Bahtiar, masih ada satu RUU DOB Papua lagi yang masih dalam proses, yakni Provinsi Papua Barat Daya.
Jika menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat, maka Provinsi Papua Barat Daya juga akan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/20085431/kemendagri-pastikan-perppu-pemilu-3-provinsi-baru-papua-rampung-oktober