JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian.
Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka telah melaporkan 25 kasus judi online kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga tahun ini.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, judi online yang disampaikan ke pihak penegak hukum itu terdiri dari beragam modus yang dilancarkan untuk menggaet korban.
Ivan menyebutkan, teknologi yang semakin canggih dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus aparat.
"Licin"
Menurut Ivan, perkara judi online ini menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia atau repatriasi.
Di sisi lain, kata Ivan, para sindikat judi online ternyata lihai menutupi jejak mereka dengan menggunakan kemajuan teknologi.
"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan, melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Ivan menegaskan, perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ivan menyebut, kegiatan judi online ini menjadi marak lantaran besarnya peminat pemain judi online di Indonesia.
Dengan demikian, penyedia judi online terus tumbuh dengan mudah dan berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Ivan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online.
Ia juga meminta semua pihak dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun offline, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujar Ivan.
Patah tumbuh hilang berganti
Kesulitan memberantas judi online juga diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dia mengatakan, Kemenkominfo sudah memblokir lebih dari 560.000 situs judi online yang bisa diakses di Indonesia.
Akan tetapi, meski melakukan pemblokiran besar-besaran, ternyata situs-situs judi online itu masih bisa bermunculan.
"Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022). Johnny menegaskan, judi online yang sudah dibersihkan itu platformnya ada di dalam negeri dan luar negeri.
Walaupun diakui sulit, Plate mengaku tak akan berhenti memblokir situs-situs judi online.
"Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus," kata Johnny.
Politisi NasDem itu pun meminta semua pihak, terutama para selebgram, ikut mengedukasi masyarakat bahwa situs judi online itu ilegal.
Ia juga mengingatkan, promosi judi online termasuk tindakan melanggar hukum.
"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," tegasnya.
"Sedangkan orangnya ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum," tambahnya.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana, Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/05000081/upaya-memerangi-sindikat-judi-online-yang-semakin-licin
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan