JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan suasana di dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo sempat tegang.
Ketegangan itu muncul saat pimpinan majelis sidang etik mencecar para saksi yang hadir.
Yusuf merupakan salah satu orang dari pihak eksternal yang diundang menghadiri sidang etik Sambo sebagai pengawas Polri.
Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Yusuf menceritakan, suasana di dalam sidang etik sempat tegang kala para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang 3 dan jenderal bintang 2 berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Dalam sidang ini, 15 orang dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kuat Ma'ruf, hingga Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Saat tegangnya itu, saat menyingkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf menjelaskan, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta agar saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," tutur dia.
Lebih jauh, Yusuf mengungkapkan, cecaran itu disemprot oleh kelima jenderal yang bertugas sebagai tim sidang etik Sambo tersebut.
Menurut dia, ketua dan anggota tim sidang etik mencocokkan keterangan saksi dengan sangat teliti.
"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," imbuh Yusuf.
Diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai. Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/28/18580821/kompolnas-sebut-jenderal-bintang-3-cecar-saksi-di-sidang-etik-ferdy-sambo