Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyatakan, rekening yang diblokir merupakan milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut.
"(Rekening milik) korban dan tersangka," kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Namun, Natsir enggan menjawab saat dimintai penegasan bahwa rekening yang diblokir merupakan milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Saya enggak bisa sebut namanya," ujar dia.
Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.
Natsir mengeklaim, data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sebab, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.
"Cukup lengkap lah ya informasi yang disampaikan oleh PPATK dalam membantu proses penyidikan-penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Natsir.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.
“Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari empat rekening berbeda.
Setelah Brigadir J dibunuh, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.
“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ungkap Kamaruddin.
Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/17131621/ppatk-blokir-rekening-korban-dan-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j