Putri sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022). Namun belum ditahan karena alasan sakit.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan proses penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus saat ditanya apakah Putri akan ditahan usai menjalani pemeriksaan lewat pesan singkat, Jumat (26/8/2022).
Adapun Putri sudah menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, juga menyampaikan, Putri menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Putri merupakan tersangka yang memiliki peran penting agar Polri bisa mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.
Hasil penyidikan tim khusus Polri, Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka. Sambo merupakan dalang penembakan yang menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.
Polisi juga menetapkan Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/13333361/diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-apakah-putri-candrawathi-bakal-ditahan