JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari Polri. Sebab, ia menilai, keputusan itu tepat.
Dengan keputusan ini, ia berharap, Polri dapat merampungkan proses pidana terhadap Sambo agar tidak berlarut-larut.
"Jadi, kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Sementara itu, terkait Sambo yang mengajukan banding atas putusan sidang KKEP, menurut politikus Nasdem itu, hal tersebut merupakan hak jenderal bintang dua itu.
Ia pun meminta agar pengajuan banding itu dapat diproses tanpa mengganggu proses pidananya.
"Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/11194161/sidang-etik-putuskan-sambo-dipecat-pimpinan-komisi-iii-harap-polri-segera
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan