"Majelis berpendapat, obyek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ujar anggota Bawaslu Puadi sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang putusan pendahuluan, Kamis (25/8/2022).
Puadi menambahkan, laporan dari Partai Berkarya tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan KPU yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundangan-undangan.
"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas obyek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.
Laporan dari Partai Berkarya dianggap memenuhi syarat formil, namun tak memenuhi syarat materiil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai ketua sidang, diiringi ketukan palu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengeklaim bahwa partainya hanya dapat memasukkan data partai sekitar 10 persen ke Sipol karena masalah sistem di hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
Imbasnya, Berkarya kemudian masuk dalam 1 dari 16 partai politik pendaftar yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi dan otomatis gagal ikut Pemilu 2024.
"(Sipol) sering down, enggak ngerti juga. Hanya 10 persen dan tidak bisa terupload semua sehingga dinyatakan gagal. Padahal di data web kita sudah lengkap," kata Badar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Tim IT kita sejak tanggal 12 Agustus itu sudah mulai proses penginputan ke Sipol. (Di hari terakhir), tim IT kita ada di Helpdesk, bahkan sudah membawa hard disk, flashdisk, untuk dimigrasikan secara langsung di Helpdesk. Cuma, karena waktu itu sangat banyak partai, jadi antre, sehingga dalam batas waktu jam 24.00 itu tidak bisa lagi," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/13313071/bawaslu-tolak-dugaan-pelanggaran-administrasi-kpu-yang-dilaporkan-berkarya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan