Janji ini terbongkar saat Bharada E mengubah keterangannya kepada tim khusus (timsus) Polri.
"Kami tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, pada kenyataannya, Bharada E tetap menjadi tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mendapati janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka, Bharada E pun berubah pikiran.
Sigit mengungkapkan Bharada E bersedia memberi keterangan jujur perihal peristiwa yang menimpa Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
"Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tuturnya.
Usai Bharada E mengakui bahwa dirinya diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J, kata Sigit, Bharada E memohon agar tidak bertemu dengan Ferdy Sambo.
Diketahui, ada lima tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/14064541/janji-palsu-sambo-kepada-bharada-e-pastikan-kasus-tewasnya-brigadir-j