Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (23/8/2022).
"Tim penyidik KPK telah slsai melakukan penggeledahan di bbrp lokasi di Unila diantaranya sebagai berikut, Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum, Kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Komunikasi)," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik.
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan segera melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah pejabat kampus Unila ditahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus kemarin.
Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pada tahun 2022, kampus negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila). Sebagai rektor, Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.
Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila. Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditetapkan kampus.
Pembayaran dilakukan setelah peserta Simanila dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa Unila.
Dalam perkara ini, KPK menemukan suap itu diterima Karomani melalui beberapa pihak. Dari salah seorang dosen Unila bernama Mualimin, Karomani menerima Rp 603 juta.
Sementara, dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo Karomani diduga menerima Rp 4,4 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/11520791/kpk-sita-dokumen-penerimaan-mahasiswa-baru-dari-3-fakultas-unila